Pernyataan etika publikasi ilmiah adalah kode etik yang berlaku bagi semua pihak yang terlibat dalam proses penerbitan jurnal ilmiah, termasuk: Pengelola Jurnal, Editor, Mitra Bestari (Reviewer), dan Penulis. Kode etik ini mengacu pada Peraturan Kepala LIPI Nomor 5 Tahun 2014 tentang Kode Etika Publikasi Ilmiah yang menekankan tiga nilai etika utama dalam publikasi:

  • Kenetralan, yaitu bebas dari benturan kepentingan dalam pengelolaan publikasi;

  • Keadilan, yaitu memberikan hak kepengarangan kepada mereka yang berhak dicantumkan sebagai penulis; dan

  • Kejujuran, yaitu bebas dari duplikasi, fabrikasi, falsifikasi, dan plagiarisme (DF2P) dalam publikasi.

Panduan etika publikasi ilmiah ini diterjemahkan dan diadopsi berdasarkan kebijakan etika publikasi dari Elsevier, yang mencakup:


STANDAR ETIKA UNTUK EDITOR-IN-CHIEF (PIMPINAN REDAKSI):

  • Menentukan nama jurnal, ruang lingkup keilmuan, frekuensi terbit, dan akreditasi jika diperlukan.

  • Menunjuk anggota dewan editor.

  • Menetapkan hubungan antara penerbit, editor, reviewer, dan pihak terkait lainnya.

  • Menghargai kerahasiaan yang berkaitan dengan peneliti, penulis, editor, dan reviewer.

  • Menegakkan norma dan peraturan yang berkaitan dengan hak kekayaan intelektual, terutama hak cipta.

  • Menelaah kebijakan jurnal dan mengkomunikasikannya kepada penulis, editor, reviewer, dan pembaca.

  • Membuat pedoman perilaku bagi editor dan reviewer.

  • Menerbitkan jurnal secara berkala.

  • Menjamin ketersediaan sumber daya keuangan untuk menjaga keberlanjutan penerbitan jurnal.

  • Membangun jaringan kerja sama dan strategi pemasaran.

  • Melakukan peningkatan kualitas jurnal.

  • Menangani perizinan dan aspek hukum lainnya.

  • Keputusan Editor-in-Chief bersifat final berdasarkan artikel yang dikirimkan.


STANDAR ETIKA UNTUK EDITOR:

  • Keputusan Publikasi: Editor Jurnal Iptek Olahraga dan Rekreasi (JIPOR) bertanggung jawab atas keputusan artikel yang akan diterbitkan. Keputusan ini didasarkan pada validitas artikel dan kontribusinya bagi peneliti serta pembaca. Editor mengikuti kebijakan dewan redaksi serta hukum yang berlaku, seperti pencemaran nama baik, pelanggaran hak cipta, dan plagiarisme. Editor dapat berkonsultasi dengan reviewer atau editor lain dalam pengambilan keputusan.

  • Penilaian Objektif: Editor menilai naskah berdasarkan konten intelektualnya tanpa diskriminasi terhadap agama, etnis, ras, jenis kelamin, kewarganegaraan, dan lainnya.

  • Kerahasiaan: Editor dan staf editorial tidak boleh mengungkapkan informasi tentang naskah kepada siapa pun selain penulis, reviewer, calon reviewer, dan anggota dewan editor.

  • Konflik Kepentingan: Materi yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan untuk penelitian editor sendiri tanpa izin tertulis dari penulis. Informasi yang diperoleh dari review bersifat rahasia dan tidak boleh digunakan untuk keuntungan pribadi. Editor harus menolak meninjau naskah jika ada konflik kepentingan karena hubungan kompetitif, kolaboratif, atau lainnya.

  • Kerjasama dalam Investigasi: Editor harus merespons keluhan etika atas naskah yang diterima atau diterbitkan. Editor dapat menghubungi penulis dan memberikan tanggapan serta, jika perlu, berkomunikasi dengan institusi terkait. Setelah penyelesaian, tindakan seperti koreksi, penarikan, atau pernyataan keprihatinan dapat dilakukan.


STANDAR ETIKA UNTUK REVIEWER:

  • Kontribusi terhadap Keputusan Editor: Review blind peer membantu editor dalam pengambilan keputusan dan membantu penulis memperbaiki naskah mereka. Peer review merupakan bagian penting dalam komunikasi ilmiah formal dan metode ilmiah.

  • Ketepatan Waktu: Reviewer yang merasa tidak kompeten atau tidak dapat menyelesaikan review tepat waktu harus segera memberi tahu editor.

  • Kerahasiaan: Naskah yang diterima untuk direview harus diperlakukan sebagai dokumen rahasia dan tidak boleh didiskusikan atau diperlihatkan kepada pihak lain tanpa izin editor.

  • Objektivitas: Penilaian harus dilakukan secara objektif. Kritik personal terhadap penulis tidak diperkenankan. Reviewer harus menyampaikan pendapat dengan argumen yang jelas.

  • Pengakuan Sumber: Reviewer harus mengidentifikasi karya yang belum dikutip oleh penulis. Setiap pernyataan yang pernah dipublikasikan sebelumnya harus dikutip secara tepat. Reviewer harus melaporkan adanya kesamaan atau tumpang tindih substansial dengan karya lain.

  • Konflik Kepentingan: Materi yang belum diterbitkan tidak boleh digunakan untuk penelitian pribadi tanpa izin penulis. Informasi dari peer review harus dijaga kerahasiaannya. Reviewer harus menolak jika ada konflik kepentingan dengan penulis, institusi, atau perusahaan terkait.


STANDAR ETIKA UNTUK PENULIS:

  • Standar Penulisan: Penulis harus menyajikan hasil penelitian secara akurat dan objektif. Data harus disajikan dengan jujur dan lengkap agar memungkinkan replikasi. Pemalsuan atau manipulasi data adalah tindakan tidak etis dan tidak dapat diterima.

  • Akses dan Penyimpanan Data: Penulis dapat diminta untuk memberikan data mentah terkait artikel mereka dan harus siap menyediakan akses publik bila memungkinkan serta menyimpan data tersebut untuk jangka waktu wajar setelah publikasi.

  • Orisinalitas dan Plagiarisme: Semua bentuk plagiarisme adalah perilaku tidak etis. Penulis harus menyatakan bahwa karya mereka orisinal dan mengutip dengan benar bila menggunakan karya orang lain. Termasuk dalam plagiarisme adalah mengklaim karya orang lain sebagai milik sendiri, menyalin secara substansial tanpa atribusi, atau mengklaim hasil penelitian orang lain. Self-plagiarism atau oto-plagiarisme juga termasuk dalam pelanggaran.

  • Pengiriman Ganda: Penulis tidak boleh mengirimkan naskah yang sama ke lebih dari satu jurnal secara bersamaan. Ini merupakan pelanggaran etika.

  • Pencantuman Referensi: Pengakuan yang tepat atas karya orang lain wajib dilakukan. Informasi pribadi tidak boleh digunakan tanpa izin tertulis dari sumbernya.

  • Kepengarangan: Hanya orang yang memberikan kontribusi signifikan terhadap ide, desain, pelaksanaan, atau interpretasi penelitian yang boleh dicantumkan sebagai penulis. Penulis korespondensi harus memastikan bahwa semua co-author telah menyetujui versi akhir dan menyetujui pengajuan artikel.

  • Bahaya dan Subjek Manusia: Jika naskah melibatkan bahaya tertentu atau subjek manusia, penulis harus menyatakannya secara jelas dan menyertakan bukti bahwa prosedur telah disetujui oleh komite etik terkait. Privasi subjek manusia harus dijaga, dan persetujuan tertulis harus diperoleh dan disimpan.

  • Kesalahan dalam Publikasi: Jika penulis menemukan kesalahan signifikan setelah publikasi, mereka harus segera memberitahukan editor untuk menarik atau memperbaiki naskah. Jika editor mendapat laporan dari pihak ketiga, penulis bertanggung jawab untuk mengoreksi atau memberikan bukti keakuratan naskah.


STANDAR ETIKA UNTUK ADMINISTRATOR WEBSITE:

Administrator Website bertanggung jawab dalam pengelolaan situs jurnal. Tugasnya meliputi:

  • Menyiapkan situs jurnal;

  • Mengatur opsi sistem dan mengelola akun pengguna;

  • Mendaftarkan editor, reviewer, dan penulis;

  • Mengelola fitur jurnal;

  • Melihat laporan statistik; dan

  • Mengunggah/mempublikasikan naskah yang telah diterima.